Pengaduan Masyarakat

Pengaduan Masyarakat

E-form ini digunakan untuk pelaporan pengaduan masyarakat secara online. Kami menghargai segala informasi yang Anda laporkan. PPID MENJAGA dan MERAHASIAKAN identitas pribadi Saudara sebagai PELAPOR.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan melengkapi data dan bukti yang relevan dan memadai, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar;
  • Melampirkan copy identitas diri (KTP) dan No HP;
  • Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, di mana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis pengaduan);
  • Melampirkan bukti awal pengaduan, seperti: fotokopi dokumen, foto, atau barang lain yang dapat memperkuat uraian pengaduan yang disampaikan;
  • Menguraikan kejadian.
    Pengadu diharapkan untuk menguraikan sedetail mungkin kejadian yang dicurigai sebagai bentuk penyimpangan. Sebaiknya, uraian dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata, hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Usahakan keseluruhan uraian dapat menggambarkan siapa, apa, bilamana, dimana, bagaimana atas kejadian yang dilaporkan;
  • Uraian pengaduan dapat dijelaskan sebagai berikut
    • Menguraikan kejadian. Pengadu diharapkan untuk menyebutkan / menjelaskan pasal / ketentuan mana yang dilanggar/ tidak sesuai dengan praktek yang terjadi.
    • Menyertakan bukti awal apabila ada.
      Apabila ada copy dokumen atau barang terkait yang dapat memperkuat uraian kejadian, dapat disertakan dalam pengaduan yang disampaikan.
    • Menyertakan identitas pengadu apabila diperlukan.
    • Menyertakan identitas dan alamat dan nomor telepon, sehingga apabila Polinema masih membutuhkan keterangan tambahan, pengadu dapat dengan mudah dihubungi.

 

Lihat Prosedur Pengaduan Masyarakat: Lihat Disini

Formulir Pelaporan Pengaduan Masyarakat : Isikan Disini

Skip to content